Minggu, 11 Desember 2011

Jadwal Kegiatan Workshop KKG Gugus 49

 






 










JADWAL KEGIATAN WORKSHOP GUGUS 49
No.
Hari/tanggal
Waktu
Kegiatan
Pemateri
1.        
Selasa, 12-01-2010
08.00 – 08.30
Pembukaan
Ketua Gugus
08.30 – 09.00
Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
Yuyun Sulastri, S.Sn
09.00 – 12.00
Penentuan guru model
Pengarahan perangkat pembelajaran
Nunung Suyantini, S.Pd
12.00 – 13.00
SOLISKAN
Panitia
13.00 – 14.30
Kebijakan Management
Suryadi
14.30 – 16.00
Diskusi Kelompok
Nunung Suyantini, S.Pd
2.        
Rabu, 13-01-2010
08.00 – 08.30
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
Yuyun Sulastri, S.Sn
08.30 – 09.00
Pengarahan Kegiatan
Nunung Suyantini, S.Pd
09.00 – 12.00
Bedah SKL Mapel B. Indonesia
Ai Sukarmiati, S.Pd
12.00 – 13.00
SOLISKAN
Panitia
13.00 – 15.00
Diskusi Penyusunan Soal
Ai Sukarmiati, S.Pd
15.00 – 16.00
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
Nunung Suyantini, S.Pd
3.        
Kamis, 14-01-2010
08.00 – 08.30
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
Yuyun Sulastri, S.Sn
08.30 – 09.00
Pengarahan Kegiatan
Nunung Suyantini, S.Pd
09.00 – 12.00
Bedah SKL Mapel Matematika
E. Marliyah, S.Pd
12.00 – 13.00
SOLISKAN
Panitia
13.00 – 15.00
Diskusi Penyusunan Soal
E. Marliyah, S.Pd
15.00 – 16.00
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
Nunung Suyantini, S.Pd
4.        
Jum’at, 15-01-2010
08.00 – 08.30
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
Yuyun Sulastri, S.Sn
08.30 – 09.00
Pengarahan Kegiatan
Nunung Suyantini, S.Pd
09.00 – 12.00
Bedah SKL Mapel IPA
Nunung Suyantini, S.Pd
12.00 – 13.00
SOLISKAN
Panitia
13.00 – 15.00
Diskusi Penyusunan Soal
Nunung Suyantini, S.Pd
15.00 – 16.00
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
Nunung Suyantini, S.Pd
PERENCANAAN KEGIATAN WORKSHOP GUGUS 49
No.
Jenis Kegiatan
Nara Sumber
Ket.
Pelaksanaan
1.        
Penentuan guru model
Nunung Suyantini, S.Pd

Selasa, 12-01-2010
2.        
Kebijakan Management
Suryadi
Disdik Kota Bandung
Selasa, 12-01-2010
3.        
Perencanaan Perangkat Pembelajaran
Nunung Suyantini, S.Pd
Fasilitator pengarah kegiatan
Rabu, 13-01-2010
4.        
Bedah SKL
Ai Sukarmiati, S.Pd
Mapel B.Indonesia
Rabu, 13-01-2010
5.        
Bedah SKL
E. Marliyah, S.Pd
Mapel Matematika
Rabu, 13-01-2010
6.        
Bedah SKL
Nunung Suyantini, S.Pd
Mapel IPA
Rabu, 13-01-2010




















































ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS SEKOLAH 49
KECAMATAN ASTANAANYAR  KOTA BANDUNG

PEMBUKAAN
    Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi
Pembelajaran efektif.
     Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar Peserta didik  yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus  49, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di KKG Gugus Sekolah  49

Pasal 2
Tempat Kedudukan
KKG Gugus 49 berkedudukan di Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, bertempat di SD Negeri Bandungkulon   atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.


                                                                                   BAB II
                                                        DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap
     pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
     bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara professional
     untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan
    Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1,
    tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau
    mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
    kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4
Tujuan :
Tujuan KKG Gugus 49 adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
     melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
     keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar,
     workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain )
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada
    saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan  kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
    sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform),
    khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan
    efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan,
    mengasyikkan dan mencerdaskan Peserta didik.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar
    mengajar.

Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus 49 Kecamatan Astanaanyar  Kota Bandung antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
    dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
    Gugus 49
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Ketua Gugus Sekolah 49
4. Mengadakan konsultasi dan  koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan,  Kota
    Bandung Pemerintah Daerah maupun para pakar  yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan
    serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan
    penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran,
    olimpiade dan sejenisnya.



                                                                                  BAB III
                                                                             ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus 49 merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.

Pasal 7
Kepengurusan

(1) Pengurus KKG Gugus 49 terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi

(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus 49  disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas
      dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus 49  berakhir apabila:
    a. Meninggal dunia.
    b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
    c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus 49  maksimum 3 (tiga) periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus 49  wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah
    ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Bandungkulon  atau tempat lain yang
    telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
    propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus 49 yang berupa Lembar Kerja Peserta didik dalam
    kegiatan pembelajaran di kelas.
5. Anggota KKG Gugus 49 dapat menyisihkan uang untuk  iuran yang telah disepakati bersama demi
    kemajuan KKG Gugus 49

b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus 49
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan F3S,
    Dinas Pendidikan Kota Bandung, maupun Pemerintah Daerah
    pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

                                                                                  BAB IV
                                                                            KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus 49 diperoleh melalui :
    a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak
        mengikat.
    b. Pengadaan buku lembar kegiatan Peserta didik.
    c. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus 49  antara lain untuk:
    a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
    b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG Gugus 49  .
    c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Gugus 49  dan kesejahteraan anggota
        dan pengurus KKG Gugus 49  .



                                                                                   BAB V
                                                MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus 49 dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung bersifat fungsional/
      pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus 49  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus 49 dengan F3S bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Astanaanyar
      bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus 49 diadakan setiap satu bulan dua sekali pertemuan  pada hari
      Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus 49 diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
      pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan   pengurus baru untuk periode berikutnya.

                                                                                   BAB VI
                                                                               LAIN-LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus 49
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain :
      kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kota Bandung


                                                                                  BAB VII
                                                                                 PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.


                                                                                                                     Ditetapkan di : Bandung
                                                                                                             Pada tanggal :     November 2011                                                                                          
 Ketua KKG Gugus 49



                                                                                                           


















































































ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS SEKOLAH 49
KECAMATAN ASTANAANYAR  KOTA BANDUNG

PEMBUKAAN
    Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi
Pembelajaran efektif.
     Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar Peserta didik  yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus  49, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di KKG Gugus Sekolah  49

Pasal 2
Tempat Kedudukan
KKG Gugus 49 berkedudukan di Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, bertempat di SD Negeri Bandungkulon   atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.


                                                                                   BAB II
                                                        DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap
     pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
     bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara professional
     untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan
    Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1,
    tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau
    mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
    kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4
Tujuan :
Tujuan KKG Gugus 49 adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
     melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
     keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar,
     workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain )
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada
    saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan  kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
    sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform),
    khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan
    efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan,
    mengasyikkan dan mencerdaskan Peserta didik.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar
    mengajar.

Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus 49 Kecamatan Astanaanyar  Kota Bandung antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
    dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
    Gugus 49
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Ketua Gugus Sekolah 49
4. Mengadakan konsultasi dan  koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan,  Kota
    Bandung Pemerintah Daerah maupun para pakar  yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan
    serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan
    penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran,
    olimpiade dan sejenisnya.



                                                                                  BAB III
                                                                             ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus 49 merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.

Pasal 7
Kepengurusan

(1) Pengurus KKG Gugus 49 terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi

(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus 49  disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas
      dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus 49  berakhir apabila:
    a. Meninggal dunia.
    b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
    c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus 49  maksimum 3 (tiga) periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus 49  wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah
    ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Bandungkulon  atau tempat lain yang
    telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
    propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus 49 yang berupa Lembar Kerja Peserta didik dalam
    kegiatan pembelajaran di kelas.
5. Anggota KKG Gugus 49 dapat menyisihkan uang untuk  iuran yang telah disepakati bersama demi
    kemajuan KKG Gugus 49

b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus 49
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan F3S,
    Dinas Pendidikan Kota Bandung, maupun Pemerintah Daerah
    pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

                                                                                  BAB IV
                                                                            KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus 49 diperoleh melalui :
    a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak
        mengikat.
    b. Pengadaan buku lembar kegiatan Peserta didik.
    c. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus 49  antara lain untuk:
    a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
    b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG Gugus 49  .
    c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Gugus 49  dan kesejahteraan anggota
        dan pengurus KKG Gugus 49  .



                                                                                   BAB V
                                                MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus 49 dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung bersifat fungsional/
      pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus 49  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus 49 dengan F3S bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Astanaanyar
      bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus 49 diadakan setiap satu bulan dua sekali pertemuan  pada hari
      Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus 49 diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
      pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan   pengurus baru untuk periode berikutnya.

                                                                                   BAB VI
                                                                               LAIN-LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus 49
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain :
      kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kota Bandung


                                                                                  BAB VII
                                                                                 PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.


                                                                                                                     Ditetapkan di : Bandung
                                                                                                             Pada tanggal :     November 2011                                                                                          
 Ketua KKG Gugus 49



                                                                                                           




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar