JADWAL
KEGIATAN WORKSHOP GUGUS 49
No.
|
Hari/tanggal
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Pemateri
|
1.
|
Selasa, 12-01-2010
|
08.00 – 08.30
|
Pembukaan
|
Ketua Gugus
|
08.30 – 09.00
|
Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
|
Yuyun Sulastri, S.Sn
|
09.00 – 12.00
|
Penentuan guru model
Pengarahan perangkat pembelajaran
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
12.00 – 13.00
|
SOLISKAN
|
Panitia
|
13.00 – 14.30
|
Kebijakan Management
|
Suryadi
|
14.30 – 16.00
|
Diskusi Kelompok
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
2.
|
Rabu, 13-01-2010
|
08.00 – 08.30
|
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
|
Yuyun Sulastri, S.Sn
|
08.30 – 09.00
|
Pengarahan Kegiatan
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
09.00 – 12.00
|
Bedah SKL Mapel B. Indonesia
|
Ai Sukarmiati, S.Pd
|
12.00 – 13.00
|
SOLISKAN
|
Panitia
|
13.00 – 15.00
|
Diskusi Penyusunan Soal
|
Ai Sukarmiati, S.Pd
|
15.00 – 16.00
|
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
3.
|
Kamis, 14-01-2010
|
08.00 – 08.30
|
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
|
Yuyun Sulastri, S.Sn
|
08.30 – 09.00
|
Pengarahan Kegiatan
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
09.00 – 12.00
|
Bedah SKL Mapel Matematika
|
E. Marliyah, S.Pd
|
12.00 – 13.00
|
SOLISKAN
|
Panitia
|
13.00 – 15.00
|
Diskusi Penyusunan Soal
|
E. Marliyah, S.Pd
|
15.00 – 16.00
|
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
4.
|
Jum’at, 15-01-2010
|
08.00 – 08.30
|
Pembukaan dan Pengarahan dari Pembina TK/SD Gugus 49
|
Yuyun Sulastri, S.Sn
|
08.30 – 09.00
|
Pengarahan Kegiatan
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
09.00 – 12.00
|
Bedah SKL Mapel IPA
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
12.00 – 13.00
|
SOLISKAN
|
Panitia
|
13.00 – 15.00
|
Diskusi Penyusunan Soal
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
15.00 – 16.00
|
Refleksi Penulisan Jurnal Belajar
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
PERENCANAAN
KEGIATAN WORKSHOP GUGUS 49
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Nara Sumber
|
Ket.
|
Pelaksanaan
|
1.
|
Penentuan guru model
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
|
Selasa, 12-01-2010
|
2.
|
Kebijakan Management
|
Suryadi
|
Disdik Kota Bandung
|
Selasa, 12-01-2010
|
3.
|
Perencanaan Perangkat Pembelajaran
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
Fasilitator pengarah kegiatan
|
Rabu, 13-01-2010
|
4.
|
Bedah SKL
|
Ai Sukarmiati, S.Pd
|
Mapel B.Indonesia
|
Rabu, 13-01-2010
|
5.
|
Bedah SKL
|
E. Marliyah, S.Pd
|
Mapel Matematika
|
Rabu, 13-01-2010
|
6.
|
Bedah SKL
|
Nunung Suyantini, S.Pd
|
Mapel IPA
|
Rabu, 13-01-2010
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS SEKOLAH 49
KECAMATAN ASTANAANYAR KOTA BANDUNG
PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi
Pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar Peserta didik yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus 49, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di KKG Gugus Sekolah 49
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KKG Gugus 49 berkedudukan di Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, bertempat di SD Negeri Bandungkulon atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap
pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1,
tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau
mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan :
Tujuan KKG Gugus 49 adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar,
workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain )
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada
saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform),
khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan
efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan,
mengasyikkan dan mencerdaskan Peserta didik.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus 49 Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
Gugus 49
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Ketua Gugus Sekolah 49
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan, Kota
Bandung Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan
serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran,
olimpiade dan sejenisnya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus 49 merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.
Pasal 7
Kepengurusan
(1) Pengurus KKG Gugus 49 terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi
(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus 49 disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas
dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus 49 berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus 49 maksimum 3 (tiga) periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus 49 wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah
ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Bandungkulon atau tempat lain yang
telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus 49 yang berupa Lembar Kerja Peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran di kelas.
5. Anggota KKG Gugus 49 dapat menyisihkan uang untuk iuran yang telah disepakati bersama demi
kemajuan KKG Gugus 49
b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus 49
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan F3S,
Dinas Pendidikan Kota Bandung, maupun Pemerintah Daerah
pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus 49 diperoleh melalui :
a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak
mengikat.
b. Pengadaan buku lembar kegiatan Peserta didik.
c. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus 49 antara lain untuk:
a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG Gugus 49 .
c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Gugus 49 dan kesejahteraan anggota
dan pengurus KKG Gugus 49 .
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus 49 dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung bersifat fungsional/
pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus 49 dengan F3S bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Astanaanyar
bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus 49 diadakan setiap satu bulan dua sekali pertemuan pada hari
Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus 49 diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus 49
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain :
kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kota Bandung
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : November 2011
Ketua KKG Gugus 49
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS SEKOLAH 49
KECAMATAN ASTANAANYAR KOTA BANDUNG
PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi
Pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar Peserta didik yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus 49, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di KKG Gugus Sekolah 49
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KKG Gugus 49 berkedudukan di Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, bertempat di SD Negeri Bandungkulon atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap
pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1,
tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau
mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan :
Tujuan KKG Gugus 49 adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar,
workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain )
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada
saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform),
khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan
efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan,
mengasyikkan dan mencerdaskan Peserta didik.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus 49 Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
Gugus 49
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Ketua Gugus Sekolah 49
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan, Kota
Bandung Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan
serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran,
olimpiade dan sejenisnya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus 49 merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.
Pasal 7
Kepengurusan
(1) Pengurus KKG Gugus 49 terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi
(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus 49 disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas
dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus 49 berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus 49 maksimum 3 (tiga) periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus 49 wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah
ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Bandungkulon atau tempat lain yang
telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus 49 yang berupa Lembar Kerja Peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran di kelas.
5. Anggota KKG Gugus 49 dapat menyisihkan uang untuk iuran yang telah disepakati bersama demi
kemajuan KKG Gugus 49
b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus 49
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan F3S,
Dinas Pendidikan Kota Bandung, maupun Pemerintah Daerah
pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus 49 diperoleh melalui :
a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak
mengikat.
b. Pengadaan buku lembar kegiatan Peserta didik.
c. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus 49 antara lain untuk:
a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG Gugus 49 .
c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Gugus 49 dan kesejahteraan anggota
dan pengurus KKG Gugus 49 .
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus 49 dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung bersifat fungsional/
pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus 49 dengan F3S bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus 49 dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Astanaanyar
bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus 49 diadakan setiap satu bulan dua sekali pertemuan pada hari
Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus 49 diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus 49
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain :
kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kota Bandung
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : November 2011
Ketua KKG Gugus 49